INFOPANTULAN, BOGOR – Tambang galian C ilegal di Desa Dago, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, disegel petugas gabungan pada Selasa (17/2/2026) sore. Penyegelan dilakukan oleh aparat TNI, Polri dan Satpol PP karena tambang tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi.
Kapolsek Parung Panjang, Kompol Taufik, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
















