Keempat penting menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sering kita lihat pelaku tindak pidana sudah duluan dihakimi oleh masyarakat tanpa adanya putusan terlebih dahulu.
Kelima bagaimana pemidanaan memberikan efek kesadaran bagi masyarakat agar tindak pidana dan krimilitas menurun dan menitikberatkan pada pentingnya hukum dalam bermasyarakat dan bernegara.
“Kita berharap, segera rampung sehingga kita memiliki KUHAP sendiri, tidak lagi mengunakan KUHAP lama yang bersumber dari hukum peninggalan Belanda,” pungkasnya.










