Dia mengingatkan kepada DPR khususnya Komisi III, tranparansi proses hukum itu sangat penting agar tidak menjadi bancakan bagi individu atau kelompok dalam upaya menyetir hukum.
Kedua adalah netralitas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melaksanakan proses hukum agar proses hukum pidana lebih objektif. Karena KUHAP yang baik harus diperkuat dari pelaksana KUHAP itu.
Ketiga, harus ada sinergisitas antara institusi lembaga hukum. Sebab, banyak korban-korban tindak pidana yang seharusnya mendapatkan hak-haknya sepeti rehabilitasi dan ganti rugi. Tapi belum maksimal.
Padahal sudah ada lembaga negara yang amanat undang-undang mengurusi hal tersebut. Akan tetapi, praktiknya tidak semua masyarakat tahu dan institusi hanya sebagai simbol saja.










