Dicontohkan, masih banyak di persidangan teryata sudah dalam posisi terdakwa, tetapi hasil bukti bukan dirinya pelaku tindak pidana.
Untuk itu, dalam hukum acara pidana perlu tetap mengacu pada 5 asas yaitu asas perintah tertulis, peradilan cepat, memperoleh bantuan hukum, terbuka, dan asas pembuktian.
“Saya rasa kelima asas tadi cukup menjadi landasan agar KUHAP kita dapat maksimal, bisa menjadi standar yang baik dalam pelaksanaan yang biasa kita sebut hukum pidana formil, dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pada tahap akhir putusan,” tuturnya.
“Saya tetap apresiasi upaya DPR dengan menempatkan porsi lawyer atau advokat dalam mengawal dan menjamin agar proses hukum tegak sebagaimana mestinya. Contohnya didorong agar advokat bisa berbicara di dalam proses pemeriksaan saksi. Saya rasa ini cukup baik agar peran advokat lebih luas dalam manjaga sistem hukum bagi saksi dan atau korban dalam proses hukum pidana,” terangnya.










