Kendati demikian, tersangka OAP mengaku melakukan penganiayaan dikarenakan F tidak peduli saat anaknya terjatuh. Sehingga, emosi pegawai BPK itu memuncak hingga akhirnya melakukan penganiayaan.
“Kalau dari berdasarkan keterangan tersangkanya itu karena saat itu anaknya itu jatuh dan dari korban ini sebagai pengasuhnya tidak merespon,” jelas dia.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT dan dilapis dengan pasal Penganiayaan yang tertera pada KUHP baru dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.







